KUHPerdataPasal 700Bab VIversi 1847
Pasal 700 Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah milik satu orang dan pemilik ini telah menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak, maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.