KUHPerdataPasal 7Bab IIversi 1847
Pasal 7 Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.