KUHPerdataPasal 690Bab VIversi 1847
Pasal 690 Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban. Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.