KUHPerdataPasal 69Bab IVversi 1847
Pasal 69 Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah atau Kejaksaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.