KUHPerdataPasal 673Bab Vversi 1847
Pasal 673 Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini. Pemerintah berhak mengadakan ketentuan- ketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu. BAB VI PENGABDIAN PEKARANGAN BAGIAN I Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.