KUHPerdataPasal 67Bab IVversi 1847
Pasal 67 Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.