KUHPerdataPasal 662Bab IVversi 1847
Pasal 662 Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama, sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.