KUHPerdataPasal 66Bab IVversi 1847
Pasal 66 Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.