KUHPerdataPasal 658Bab IVversi 1847
Pasal 658 Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan sebaliknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.