KUHPerdataPasal 654Bab IVversi 1847
Pasal 654 Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.