KUHPerdataPasal 652Bab IVversi 1847
Pasal 652 Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.