KUHPerdataPasal 649Bab IVversi 1847
Pasal 649 Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai garis batas kedua pekarangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.