KUHPerdataPasal 646Bab IVversi 1847
Pasal 646 Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh Iebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang lebih tinggi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.