KUHPerdataPasal 643Bab IVversi 1847
Pasal 643 Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu pagar sebagai pengganti tembok.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.