KUHPerdataPasal 628Bab IVversi 1847
Pasal 628 Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air itu merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah kota, desa atau dusun. Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau karena lewat waktu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.