KUHPerdataPasal 625Bab IVversi 1847
Pasal 625 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang- undangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.