KUHPerdataPasal 60Bab IVversi 1847
Pasal 60 Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.