KUHPerdataPasal 5bBab IIversi 1847
Pasal 5b Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.