KUHPerdataPasal 583Bab IIIversi 1847
Pasal 583 Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu. BAGIAN 2 Cara Memperoleh Hak Milik
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.