KUHPerdataPasal 573Bab IIIversi 1847
Pasal 573 Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.