KUHPerdataPasal 568Bab IIversi 1847
Pasal 568 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan gugatan akan pemulihan besit, seseorang yang besitnya dirampas dengan kekerasan, berhak menuntut dengan gugatan biasa, agar yang melakukan kekerasan dihukum untuk menyerahkan kembali apa yang dirampas dan mengganti segala Biaya, kerugian dan bunga, akibat dari perbuatan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.