KUHPerdataPasal 565Bab IIversi 1847
Pasal 565 Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan. Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang hak milik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.