KUHPerdataPasal 563Bab IIversi 1847
Pasal 563 Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan. gugatan untuk memulihkan besit harus diajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan, maupun terhadap mereka yang memerintahkannya. Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung menanggung atas seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya diwajibkan membuktikan perbuatan merampas dengan kekerasan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.