KUHPerdataPasal 560Bab IIversi 1847
Pasal 560 Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit, yang kemudian oleh Hakim dipertahankan kedudukannya tanpa mengurangi apa yang lebih lanjut diatur tentang buah hasilnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.