KUHPerdataPasal 559Bab IIversi 1847
Pasal 559 Tuntutan ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam kedudukannya dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.