KUHPerdataPasal 558Bab IIversi 1847
Pasal 558 Tuntutan utuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai hari pemegang besit diganggu dalam memegang besit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.