KUHPerdataPasal 556Bab IIversi 1847
Pasal 556 Penyewa, pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu barang untuk orang lain, tidak dapat mengajukan gugatan supaya dipertahankan dalam memegang besit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.