KUHPerdataPasal 555Bab IIversi 1847
Pasal 555 Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka Hakim, untuk mempertahankan besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup Pasal 550.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.