KUHPerdataPasal 550Bab IIversi 1847
Pasal 550 Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.