KUHPerdataPasal 549Bab IIversi 1847
Pasal 549 Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang: 1. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim; 2. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak; www.hukumonline.com www.hukumonline.com 3. untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal yang lalu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.