KUHPerdataPasal 548Bab IIversi 1847
Pasal 548 Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya: 1. untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim; 2. untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu; 3. untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim; 4. untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.