KUHPerdataPasal 545Bab IIversi 1847
Pasal 545 Orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri; 1. bila pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun; 2. bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam, kebanjiran. Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara. Besit atas barang bergerak berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.