KUHPerdataPasal 544Bab IIversi 1847
Pasal 544 Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.