KUHPerdataPasal 543Bab IIversi 1847
Pasal 543 Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.