KUHPerdataPasal 542Bab IIversi 1847
Pasal 542 Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.