KUHPerdataPasal 540Bab IIversi 1847
Pasal 540 Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.