KUHPerdataPasal 539Bab IIversi 1847
Pasal 539 Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.