KUHPerdataPasal 537Bab IIversi 1847
Pasal 537 Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553. BAGIAN 2 Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.