KUHPerdataPasal 535Bab IIversi 1847
Pasal 535 Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.