KUHPerdataPasal 53Bab IVversi 1847
Pasal 53 Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing pihak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.