Pasal 524 Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer: 1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar; Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain; 2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar; 3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit yang melingkar; 4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.