KUHPerdataPasal 513Bab Iversi 1847
Pasal 513 Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.