KUHPerdataPasal 512Bab Iversi 1847
Pasal 512 Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.