KUHPerdataPasal 508Bab Iversi 1847
Pasal 508 Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; 1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak; 2. hak pengabdian tanah; 3. hak numpang karang; 4. hak guna usaha; 5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang; 6. hak sepersepuluhan; 7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu; 8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak. BAGIAN 4 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Barang Bergerak
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.