Pasal 506 Barang tak bergerak adalah: 1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; 2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510; 3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah; 4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang; 5. pipa dan salurán yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.