KUHPerdataPasal 502Bab Iversi 1847
Pasal 502 Hasil alami adalah: 1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri; 2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang. Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha (pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar. BAGIAN 2 Pembagian Barang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.