KUHPerdataPasal 5Bab IIversi 1847
Pasal 5 Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman- hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana. BAGIAN 2 Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.