KUHPerdataPasal 495Bab XVIIIversi 1847
Pasal 495 Bila setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, orang yang tak hadir itu muncul, atau seseorang membawa berita cukup tentang masih hidupnya orang itu, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi demi hukum. Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.