KUHPerdataPasal 494Bab XVIIIversi 1847
Pasal 494 Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk kawin dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.