KUHPerdataPasal 493Bab XVIIIversi 1847
Pasal 493 Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa berita tentang hidup matinya orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang yang tak hadir itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 467 dan 468, dengan izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.